SERGAI | Bisanews.id | Terkait kabar pendataan pegawai honorer/non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, sebagian masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beranggapan mereka yang sudah terdaftar akan segera diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, HM Faisal Hasrimy AP, M.AP mengatakan tujuan pendataan bukan untuk langsung mengangkat pegawai honorer/non ASN menjadi ASN.
“Namun untuk pemetaan terkait jumlah pegawai honorer/non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sergai, yang meliputi data pribadi, status keaktifan, dan masa kerja pegawai honorer/non ASN sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya, Komplek Kantor Bupati Sergai, Kamis (1/9/2022).
Ia menambahkan, kegiatan pendataan dilakukan berdasarkan surat Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Pegawai Honorer/Non Asn Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan, lanjutnya, juga dilakukan sebab adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan terhadap pegawai honorer/non ASN pada 2023 mendatang.
“Kami berharap agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap situasi ini. Sekali lagi, kegiatan pendataan ini bukan serta merta langsung mengangkat pegawai honorer/non ASN menjadi ASN, namun sebagai data pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan,” tuturnya.
Disebutkannya, apabila nantinya terdapat pegawai honorer/non ASN yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan dalam seleksi penerimaan CPNS/CPPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menyampaikan Pemkab Sergai telah mengeluarkan surat resmi Nomor : 18.35/824/4590/2022 tentang Pendataan Pegawai Non ASN. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki pegawai honorer/non ASN untuk didata dengan kriteria sebagai berikut ;
Pertama, Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Kedua, mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD. Ketiga, diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja. Keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Terakhir, berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan ST, M.SP telah melaksanakan rapat bersama jajaran BKD Sergai terkait informasi pendataan pegawai honorer/non ASN kepada OPD.
“Saya tekankan kepada jajaran Pemkab Sergai untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum (calo), baik secara pribadi atau mengatasnamakan BKD Sergai, yang mengaku bisa mengangkat langsung tenaga honorer/non ASN menjadi ASN (PNS/PPPK) dengan cara meminta sejumlah uang”, kata Adlin.
“Hal itu sesungguhnya tidak benar. Apabila terbukti ditemukan oknum (calo) maka kami akan tegas menindaknya secara hukum. Karena hingga sampai saat ini Pemkab Sergai hanya sebatas melakukan pendataan saja. Untuk langkah selanjutnya Pemkab Sergai masih menunggu aturan atau petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah pusat,” imbuh Wabup yang didampingi Sekda.
Ia melanjutkan, jika tahun ini telah direncanakan seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan sesuai dengan Permenpan RB No. 29 tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, dan Permenpan RB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022,
Wabup berpesan kepada seluruh ASN Pemkab Sergai untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam bekerja di manapun berada.
“Bekerjalah dengan baik. Ikuti aturan yang ada. Nilai integritas harus selalu dibawa di manapun kita berada. Yang terpenting, jaga nama baik harkat dan martabat pimpinan kita,” pungkasnya.





