MEDAN | Bisanews.id | APBD Kota Medan Tahun 2023 sudah disyahkan dalam sidang Paripurna Selasa (22/11/22). Namun sangat menyedihkan pengesahan uang rakyat sebesar Rp 7,86 Triliun itu cuma dihadiri tak lebih dari 8 orang anggota DPRD Medan plus 3 orang unsur pimpinan. Duh!
Pantauan wartawan di gedung yang terhormat itu, tampak anggota dewan yang lesu seperti tak bersemangat. Bahkan sebelumnya juga terpantau anggota dewan yang keluar meninggalkan rapat.
Seperti diketahui dalam rapat di DPRD Medan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam tatib di DPRD Medan. Salah satu peraturannya adalah tercapainya korum dalam mengambil keputusan. Lantas apakah korum jika rapat paripurna dihadiri 8 anggota dewan dari 49 anggota dewan?
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga saat itu Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Plt Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.
Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Medan.
Saat masing masing perwakilan Fraksi DPRD membacakan dan menyampaikan pendapat akhirnya. Tampak, sejumlah anggota dewan keluar dari ruang rapat dan tidak kembali lagi.
Bahkan, saat Ketua DPRD Medan Hasyim SE akan mengetuk Palu, dan bertanya kepada peserta rapat, apakah menyetujui Ranperda APBD TA 2023 dapat disetujui menjadi Perda? Pertanyaan itu tidak ada yang menjawab.
“Loh, kenapa tidak ada yang menjawab?” sebut Hasyim.
Kemudian Hasyim mengulangi pertanyaan yang sama, “apakah kita dapat menyetujui Ranperda APBD TA 2023 dapat menjadi Perda?”
Lalu, terdengar pelan suara “setuju” dari arah posisi tempat duduk OPD.
Kemudian baru lah Hasyim mengetuk palu 3 x pertanda APBD Pemko Medan Tahun 2023 sebesar Rp 7,86 Trilun lebih telah disahkan.
Lebih ironinya lagi, saat penandatangan surat keputusan, hingga Walikota Medan M Bobby Afit Nasution menyampaikan pidatonya, anggota dewan tetap berjumlah 8 orang ditambah 3 orang pimpinan dari 49 anggota DPRD Medan.
Tidak Harmonis
Situasi rapat paripurna pengesahan ABD Tahun 2023 tersebut lantas berasumsi ketidakharmonisannya hubungan Pemko Medan dengan DPRD Medan. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Ada apa dengan kedua badan pemerintahan ini?
Sebab dalam sejarah paripurna di DPRD Kota Medan, baru kali inilah terjadi pengesahan APBD yang tidak korum namun rapat tetap disyahkan dan dianggap korum. Padahal ada 49 wakil masyarakat kota Medan yang berjumlah kurang lebih 2 juta jiwa itu.