Nurhayati Laporkan PT Indofood ke Polda Sumut atas Dugaan Pengerusakan Plang Lahan

Nurhayati Laporkan PT Indofood ke Polda Sumut atas Dugaan Pengerusakan Plang Lahan
Nurhayati bersama kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bidang Propam Polda Sumut, terkait pengerusakan plang lahan 64 hektare miliknya. ( Ac )

Lubuk Pakam | Bisanews.id | Nurhayati, warga Lubuk Pakam, resmi melaporkan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembongkaran plang di atas lahan miliknya seluas 64 hektare yang terletak di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Laporan tersebut tertuang dalam STPL Nomor: STTLP/B/494/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan, Nurhayati menyebutkan perusakan dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja PT Indofood, pada Jumat (04/04/2025) sekitar pukul 14.25 WIB.

Plang yang dirusak bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Nurhayati berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Nurhayati mengaku mengetahui kejadian tersebut dari saksi Surya Dharma, yang melihat dokumentasi perusakan beredar di media sosial.

“Saya kecewa, karena plang itu mencantumkan hak saya yang telah inkrah. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Nurhayati juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi pembongkaran tanpa dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa seharusnya hanya juru sita pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi.

Kuasa hukum Nurhayati, Rico MT Simanjuntak, SH, membenarkan laporan tersebut dan meminta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 170 subsider 406 KUHP tentang pengerusakan, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

“Perusakan ini dilakukan secara bersama-sama, dan telah merugikan klien kami secara materil,” tegas Rico. ( Ac )

Baca Juga:  Pj Bupati Batu Bara Dilantik, Begini Arahan Presiden