TBB | Bisanews.id | Diduga menghamili siswi SMA, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), Provinsi Lampung berinisial TNH (36), diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara, korbannya berinisial DA (16).
“Penangkapan ini berawal dari korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” kata Dailami, Kamis (17/11/2022).
Menurut Dailami, awalnya tersangka membujuk korban agar mau berpacaran dengannya. Setelah pacaran, tersangka merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya.
“Tersangka mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah lulus sekolah,” ujarnya.
Karena termakan bujuk rayu, lanjut Dailami, korban akhirnya menyerahkan kehormatannya kepada tersangka. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan pada April 2022.
Selanjutnya, kata Dailami, September 2022 korban positif hamil. Korban memberitahu tersangka. Namun, tak ada tanggapan dari tersangka.
Bahkan, tambahnya, tersangka malah memblokir nomor ponsel korban. Dia tidak bisa dihubungi selama sepekan. Tak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Berbekal dari laporan dan informasi korban, tersangka diamankan di Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, jelas Dailami, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.