MEDAN | Bisanews.id | Oknum Lurah Denai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, berinisial JH diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap mereka yang terpilih sebagai kepala lingkungan (kepling).
Modusnya, oknum lurah diduga meminta uang dari kepling terpilih melalui dua oknum kepling lainnya, yakni ZN dan KH, senilai Rp 10 juta kepada sejumlah kepling terpilih.
Salah seorang korbannya adalah AS yang terpilih sebagai Kepling VIII. Kepada wartawan, Jumat (20/5/2022), di Medan, AS mengaku, sebelumnya dia dimintai uang senilai Rp10 juta jika nanti terpilih menjadi kepling.
AS menyebutkan, dari jumlah tersebut dia baru menyetor sebesar Rp 2 juta kepada ZN. Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke oknum Lurah Denai.
“Iya bang, benar. Uang senilai Rp 2 juta itu saya serahkan kepada ZN yang katanya untuk biaya adminitrasi saya sebagai Kepling VIII di Kelurahan Denai,” kata AS.
Menurut AS, jika nanti dirinya sudah resmi menjadi Kepling VIII, ia harus menyerahkan sisanya Rp 8 juta lagi kepada ZN. “Oleh ZN uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Lurah Denai tersebut,” ungkap AS.
Lurah Denai, JH, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/5/2022) malam, meminta untuk datang ke kantornya. “Datang aja ke Kantor Lurah Kelurahan Denai ya abangda keplingnya. Biar abangda lebih jelas. Sebab, sepengetahuan saya gak ada pungli ataupun pungutan seperti itu,” kata JH.





