Ombudsman Nilai Faskes Rujukan BPJS di Sumut Masih Buruk

Ombudsman Nilai Faskes Rujukan BPJS di Sumut Masih Buruk
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Layanan kesehatan sejumlah rumah sakit (RS) yang menjadi fasilitas kesehatan (faskes) rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih buruk.

Terbukti, banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mengeluhkan buruknya layanan faskes dalam melayani pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, memanggapi wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).

Sebelumnya, Abyadi menjadi nara sumber dalam Pertemuan Koordinasi Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) bersama FKRTL di Wilayah Sumut dan Aceh yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Hotel Four Point Medan, Rabu (18/5/2022).

Pada pertemuan yang diikuti seratusan peserta, terdiri dari para Dirut Rumah Sakit se-Sumut-Aceh, IT Rumah Sakit, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Kabid PMR, IT Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Staf Faskes Rujukan, Abyadi Siregar menegaskan perlunya faskes penyelenggaraan layanan kesehatan memiliki dan menerapkan standar layanan publik.

“FKRTL harus memiliki sekaligus menerapkan standar layanan publik. Seperti keterangan tentang penanganan pasien IGD, pasien rawat inap, pasien rawat jalan, biaya layanan, fasilitas yang diberikan dan lainnya,” kata Abyadi.

Faskes, lanjutnya, tidak boleh membiarkan pasien menunggu lama, apalagi sampai menelantarkan pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.

“Ada masyarakat yang mengadukan RS Swasta di Medan ke Ombudsman karena lamanya dalam menangani pasien rujukan dari daerah. Pasien itu harus menunggu berjam-jam, dari pagi hingga siang hanya untuk mendapat layanan cek darah. Pasien itu harus menunggu lagi dari siang hingga malam hari di ruang tunggu yang padat dan sumpek untuk menunggu mendapatkan ruangan rawat inap,” ujarnya.

Ada lagi, tambahnya. Menjelang lebaran kemarin, petugas di rumah sakit pemerintah meminta pasien untuk pulang setelah sebelumnya menjalani rawat inap. Padahal, kondisi pasien belum sembuh. Kasus serupa di sebuah rumah sakit di Tebing Tinggi, juga pernah dilaporkan ke Ombudsman. Meski kondisinya belum sehat, tapi disuruh pulang setelah beberapa hari rawat inap.

“Beberapa kasus itu sempat jadi perhatian kita, karena kondisi yang belum stabil tapi harus pulang dan dirawat di rumah. Bahkan, ada pasien yang akhirnya meninggal,” paparnya.

Kasus-kasus seperti itu, sebut Abyadi, membuktikan potret masih buruknya layanan kesehatan di Sumut terhadap pasien peserta JKN-KIS. Seolah-olah pasien BPJS Kesehatan itu tidak bayar. Padahal, pasien peserta program JKN-KIS itu bukan gratis.

“Untuk BPJS Kesehatan sendiri juga masih banyak dikeluhkan masyarakat. Itu terkait kurangnya informasi mengenai layanan BPJS. Adanya perbedaan pelayanan bagi peserta BPJS dengan pasien umum di faskes, kualitas obat BPJS Kesehatan dipertanyakan masyarakat, jangka waktu rawat bagi peserta BPJS juga dianggap kurang jelas, karena ada pasien yang sudah disuruh pulang meski belum sembuh,” bebernya.

Masyarakat sebagai peserta JKN-KIS tentu sangat mengharapkan FKRTL, baik di Sumut maupun Aceh, dapat memberikan layanan kesehatan sebagaimana diamanahkan dalam UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, yakni layanan kesehatan yang efisien, terjangkau dan merata, yang bermutu dan aman.

FKRTL juga harus menerapkan nilai-nilai perilaku pelaksanaan layanan publik sesuai Pasal 34 UU No 25 Tahun 2009, dimana layanan kesehatan harus adil dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai nilai akuntabilitas, integritas, moralitas dan kejujuran, cermat, profesional, taat azas/norma dan tidak menyimpang dari prosedur.

Untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, Abyadi meminta BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap unit-unit layanan kesehatan FKRTL yang menjadi mitra kerjanya.

“BPJS Kesehatan harus berani dan tegas jika menemukan ada FKRTL yang menyimpang dan diskriminatif terhadap pasien JKN-KIS. Harus ada teguran atau bahkan pemutusan hubungan kerja sama bila pelanggaran yang dilakukan cukup parah,” pinta Abyadi.

Karena masih buruknya layanan kesehatan di Sumut, banyak pasien yang berasal dari kalangan mampu akhirnya lebih memilih untuk berobat ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.

Data dari Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC), setidaknya ada sekitar 670 ribu orang Indonesia yang berobat ke rumah sakit – rumah sakit di Malaysia di 2018. Kebanyakan mereka dari Medan, Surabaya, dan Jakarta.

Informasi dari Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan beberapa waktu lalu, menyebutkan, ada sekitar 300 ribu warga Sumut berobat ke Penang, Malaysia. Apabila tiap orang membawa Rp 25 juta ke Penang, maka ada Rp 7,5 triliun uang warga Sumut pindah ke Malaysia.

Kenapa banyak warga Sumut berobat ke luar negeri?. “Salah satu jawaban yang paling logis adalah karena kualitas layanan kesehatan di daerah ini yang belum baik,” tegas Abyadi.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis