Pasutri dari Malaysia membawa 25 Kg Narkotika Jenis Sabu Sabu diamankan SatNarkoba Polres Asahan

Pasutri dari Malaysia membawa 25 Kg Narkotika Jenis Sabu Sabu diamankan SatNarkoba Polres Asahan
Polres Asahan adakan Press Realiase Narkoba jenis Sabu (BisaNews.id/Kiki)

ASAHAN I BisaNews.id I Satnarkoba Polres Asahan meringkus pasangan suami istri diduga terlibat narkoba, Senin,(14/10-2024).Dari tangan mereka petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kilogram.

Kedua langsung diboyong petugas ke Mapolres Asahan guna pengusutan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4959 IJ sebagai barang bukti.”Kita berhasil mengamankan sepasang suami istri yang terlibat jaringan narkoba. Kedua masih menjalani proses hukum guna pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK.SH. MH dalam konferensi pers, Jum’at(18/10-2024) sekira pukul 15.00 Wib dihalaman Mapolres Asahan.

Menurutnya, pasangan suami istri itu diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Mereka mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi.

Sekira pukul 14.30 Wib polisi yang melakukan penyelidikan siaga di Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai. Tak lama pasangan suami istri, MJ (36 ) dan SN (28) Warga Datuk Bandar Timur Tanjungbalai melintas di lokasi.

Mereka berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam sembari membawa beberapa buah kantongan. Polisi yang curiga dengan gerak-gerik keduanya langsung menghentikan kendaraannya untuk melakukan pemeriksaan.

Pasutri dari Malaysia membawa 25 Kg Narkotika Jenis Sabu Sabu diamankan SatNarkoba Polres Asahan
Polres Asahan adakan Press Realiase Narkoba jenis Sabu (BisaNews.id/Kiki)

Saat diperiksa petugas menemukan 13 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dengan plastik biru bertuliskan ‘number one’. Polisi langsung meringkus pasangan suami istri itu untuk melakukan pengembangan.

Tak lama kemudian polisi kembali mengamankan 12 bungkus narkoba dari rumah tersangka.Saat diperiksa tersangka mengaku merupakan kurir yang digaji sebesar Rp 5 Juta perkilogramnya.

Kedua tersangka mendapat order narkoba dari seorang lelaki berinisial ‘K’ yang berada di Malaysia. Tersangka diminta untuk menjemput barang haram itu dengan upah uang Rp 5 Juta perkilogramnya dari Bagan Asahan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Langkat Dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura

“Dengan diamankannya 25 kilogram sabu-sabu itu kita telah menyelamatkan ribuan orang. Kita akan terus perang terhadap narkoba agar Asahan bersih, ” ungkap Kapolres Asahan mengakhiri. (KIKI)