AMBON | Bisanews.id | Seorang tamu Hotel Amboina, Kota Ambon, Maluku ditemukan tewas di dalam kamar 311 hotel tersebut, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIT. Korban bernama Hendy Marcel Soplanit (52), pegawai Rektorat Universitas Pattimura. Jenazahnya ditemukan terbaring di atas kasur dalam posisi menyamping.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh Polda Maluku, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, korban terlihat bersama Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, sehari sebelum mayatnya ditemukan. Abdul Mukti merupakan teman sekolah korban.
Menurut Moyo, keduanya terlihat datang bersama ke hotel tersebut pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 21.00 WIT. Korban dan Abdul Mukti kemudian berpisah untuk tidur di kamar masing-masing.
“Korban bersama sejumlah temannya menuju ke kamar 311 untuk beristirahat. Akan tetapi selang beberapa menit kemudian, korban kembali keluar kamar, dan rekan-rekannya tidak tahu,” kata Moyo, dikutip dari laman Polda Maluku, Selasa (22/11/2022).
Sekira 30 menit berselang, lanjutnya, korban kembali datang ke kamar dan beristirahat di tempat tidurnya yang saat itu terletak di bagian bawah kamar. Korban diketahui meninggal setelah salah satu rekannya, Mario E. Van Bocove melihat korban tidur namun tidak bergerak.
Merasa curiga, tutur Moyo, dia lantas memanggil rekannya yang lain untuk memastikan kondisi korban. Selanjutnya teman korban, Rifai Tuasalamony (43), menurunkan kain selimut yang saat itu menutupi wajah korban.
“Saat itu terlihat wajah korban sudah membiru. Melihat hal tersebut saksi Frensi Samu-samu (37) langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada resepsionis hotel untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Moyo, korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan istri korban, Merciane Kho (49), Hendy memiliki riwayat penyakit asam urat dan darah tinggi.
“Istri korban telah mengikhlaskan kematian korban, dan menolak untuk dilakukan proses otoupsi,” ujarnya.





