Pelaku Jambret Ditembak Jatanras Polrestabes Medan

Pelaku Jambret Ditembak Jatanras Polrestabes Medan
pelaku Mhd F saat berada di Polrestabes Medan (foto.Ayu/Bisanews.id)

MEDAN I Bisanews.id | Mhd F (24) warga Jalan Setia Luhur No.71 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pelaku jambret handphone yang meresahkan warga, ditembak Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara.

Kepada wartawan termasuk Bisanews.id, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus SIK MH, Minggu (20/3/22) membenarkan penangkapan dan penembakan pelaku.

“Saat hendak pengembangan guna mencari pelaku lain, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,”kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan, Mhd F ditangkap saat sedang berada di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Rajawali tepatnya di SPBU.

Selain itu, Tim Jatanras Polrestabes Medan juga mengamankan wanita yang menjadi penadah handphone hasil kejahatan tersebut, ET (40) warga Jalan Pasar 7 Beringin Dusun IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari Mhd dan ET diamankan barang bukti handpohone merk Poco M3 milik korban, sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku serta uang tunai Rp10.000.

“Para pelaku ditangkap atas laporan korban Juspendeli Girsang (41) warga Asrama Kodam Sunggal, Jalan Geminastiti Barat Blok K, No. 321, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT Polrestabes Medan/Sumatra Utara,”ujarnya.
Kemudian personel membawa Mhd F ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Firdaus, Mhd F melakukan aksinya bersama rekannya, Mhd HS (DPO) di depan Asrama Kodam, Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Mereka beraksi mengendarai sepeda motor dan merampas handphone milik korban yang sedang berjalan kaki. Berdasarkan keterangan Mhd F nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Baca Juga:  Chairum Lubis Jadikan Hari Pahlawan Sebagai Semangat tak Pernah Padam

Hasil introgasi, bahwa handphone dijual di konter konter ponsel Ely milik ET di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan seharga Rp1.200.000.

Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Pirdaus SH SIK MH bersama Kanit Pidum AKP Reza SH SIK mengamankan pemilik konter ponsel ET dan memboyong ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatan Mhd F dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan ET dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”terang Kompol Firdaus.