MEDAN | Bisanews.id | Pelimpahan tahap II kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan tersangka
AAN, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang sebelumnya ditetapkan Selasa (10/05/2022), diundur menjadi Kamis (12/05/2022).
Pengunduran tersebut dikarenakan kuasa hukum tersangka beralasan kliennya yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu masih berada di kampung halamannya.
“Pelimpahan tahap II tersangka AAN dan barang bukti kasus PETI akan dilimpahkan Minggu ini”, terang Dirkrimsus Poldasu, AKBP Jhon Charles Edison Nababan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/05/2022) siang.
Dikutip dari rilis yang beredar di Grup WhatsApp Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, kuasa hukum tersangka AAN datang menemui penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan. Namun, agar kasus ini bisa segera selesai, harus mempercepat proses tahap II ke kejaksaan.
“Untuk mempercepat proses hukum kasus ini, penyidik akan melakukan penjemputan tersangka untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ujarnya.
Sementara Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP M. Taufik SE dalam pesan WhatsApp-nya mengatakan, saat ini tersangka AAN masih berada di kampung halamannya, yakni di Desa Muara Soma, Kabupaten Madina.
“Informasi dari kuasa hukumnya, tersangka malam ini akan berangkat ke Medan. Dan pada hari Kamis (12/05/2022) rencananya akan segera akan kita limpahkan untuk tahap II ke JPU”, sebut Taufik.





