ASAHAN I Bisanews.id I Program pembangunan lantai jemur bagi kelompok tani yang disalurkan pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas hasil panen gabah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, dan menjadi salah satu prioritas dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Kamis (08/10/2026).
Namun pelaksanaannya di Kabupaten Asahan kini memicu sorotan akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 juncto PMK Nomor 132/PMK.05/2021, setiap bantuan pemerintah berbentuk fisik wajib dicatat sebagai aset negara sebelum diserahterimakan kepada kelompok tani. Kebijakan ini mewajibkan lokasi pembangunan sepenuhnya bebas dari sengketa, guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Aturan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian. Pada Pasal 9 dan Pasal 10 mengenai verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), Kelompok Tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diharuskan melengkapi dokumen legalitas lokasi, antara lain Surat Pernyataan Hibah Tanah serta Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan yang bebas sengketa.

Meski regulasi telah jelas, indikasi ketidaksesuaian prosedur terungkap di lapangan. Salah satunya di lokasi pembangunan milik Suryono, anggota Kelompok Tani Sri Murni Rawang di Rawang Pasar IV. Menurutnya, kelompok tani menerima bantuan fisik lantai jemur dari Pemerintah Kabupaten Asahan pada tahun 2026 dengan syarat hanya menyediakan lahan, tanpa perjanjian lain.
“Yang diminta hanya siapkan lahan saja. Tidak ada perjanjian lainnya seperti hibah atas lahan atau hal lain, sama sekali tidak ada,” ujar Suryono kepada Bisanews.id
Hal senada ditegaskan Gurning, anggota Kelompok Tani Makmur Rawang Pasar IV. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat hibah maupun dokumen persyaratan lain terkait pembangunan di tanah miliknya. “Tidak ada syarat apapun yang diminta atas pembangunan itu,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dinas Ketapang) membangun lantai jemur di 12 titik yang tersebar di Kecamatan Rawang Panca Arga dan Kecamatan Meranti. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun 2026, dengan alokasi dana masing-masing sebesar Rp149 juta lebih per titik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketapang Ali Mughofar didampingi Kepala Bidang Distribusi Raja Harahap membenarkan pelaksanaan proyek dan menyatakan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Masing-masing kelompok tani penerima telah menandatangani persetujuan yang telah disepakati. Awalnya koptan mengajukan proposal, melalui serangkaian tahapan verifikasi, dan setelah disetujui barulah dilaksanakan pembangunan,” ungkap Mughofar.
Berikut 12 kelompok tani penerima bantuan pembangunan lantai jemur tahun 2026:
1. Kelompok Tani Sri Murni, Desa Rawang
2. Kelompok Tani Sumber Tani, Desa Rawang
3. Kelompok Tani Makmur, Desa Rawang
4. Kelompok Tani Mekar, Desa Rawang
5. Kelompok Tani Gabe, Desa Rawang
6. Kelompok Tani Mekar Sari, Desa Rawang
7. Kelompok Tani Mujur, Desa Rawang
8. Kelompok Tani Sahata, Desa Rawang
9. Kelompok Tani Setia, Desa Rawang
10. Kelompok Tani Sidoarjo, Desa Rawang
11. Kelompok Tani Serayu, Desa Panca Arga
12. Kelompok Tani Mekar Jaya, Desa Sukajadi Meranti (KS).






