BATU BARA | Bisanews.id |Pemkab Batu Bara dan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) menggelar diskusi bertajuk Membangun Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Batu Bara. Kegiatan dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kompleks Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (31/8/2023).
Dinas Kominfo Batu Bara dalam keterangannya menyebutkan, diskusi tersebut membahas tentang hak kekayaan intelektual, dengan menghadirkan Ketua APHKI, Prof. OK Saidin, dan guru-guru besar universitas di Indonesia yang tergabung dalam APHKI bersama para pelaku usaha dan budayawan yang melestarikan kain songket.
Disebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar mengetahui cara mendapatkan hak cipta. Juga mendorong serta menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Kepala Bapelitbangda Batu Bara, Arif Hanafiah, mewakili Bupati Batu Bara, dalam sambutannya mengatakan, Batu Bara merupakan wilayah yang ramah investasi dengan berbagai komoditas unggulan.
“Ditinjau wilayah Kabupaten Batu Bara menjadi daerah kawasan proyek strategis nasional, mempunyai Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung. Akses sarana dan prasarana yang sangat baik dengan adanya dua gerbang tol dan stasiun kereta api. Di sektor pertanian ada sentra pertanian cabai merah terbesar kedua di Sumatera Utara. Dan berbagai pulau serta pantai pada sektor pariwisata,” papar Arif.
Dia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022, produk UMKM yang telah mendapatkan sertifikat merk dari HAKI sebanyak 60 UMKM.
Dalam diskusi tersebut, para guru besar yang tergabung dalam APHKI memberikan pemahaman, yang bertujuan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta minat para pelaku usaha dan budaya untuk mengajukan hak cipta, agar produk yang dihasilkan terlindungi oleh hukum.
Pada kesempatan itu APHKI melakukan kunjungan ke sentra pertanian cabai merah di Desa Lubuk Cuik. Juga ke Padang Genting yang ditetapkan sebagai desa wisata songket.
Ketua APHKI, Prof. OK Saidin mengatakan, APHKI yang beranggotakan 290 orang dosen seluruh Indonesia dan sebagian konsultan di bidang kekayaan intelektual, memilih Kabupaten Batu Bara karena memiliki dua potensi kekayaan intelektual, yaitu tentang sentra cabai yang menjadikan nilai tambah yang disebut sebagai industri kreatif.
“Persoalannya (industri kreatif) adalah perlu diberikan brand atau merek dan perlindungan. Serta brand ini dapat menembus pasar internasional,” ungkap Saidin.
“Terkait songket. Songket Batu Bara adalah songket pertama di tanah Melayu Sumatera Timur. Dan motif-motif songket Batu Bara sebanyak 13 motif ini harus mendapatkan perlindungan agar tidak ditiru”, tambahnya.