SERGAI | Bisanews.id | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), Adlin Tambunan menghadiri rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Sergai yang beragendakan Jawaban dan Keterangan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (6/11/2023).
Ketiga ranperda dimaksud, yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Dalam jawabannya Wabup menjelaskan berbagai aspek yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Salah satu poin yang disampaikan Adlin adalah terkait pemetaan objek pajak dan retribusi daerah. Ia menyebutkan, Pemkab Sergai akan melaksanakan pemetaan tersebut pada tahun 2024.
Selain itu, terkait dengan pengelolaan tempat pelelangan ikan, Wabup menjelaskan, harga jual minimal telah ditetapkan sebelum proses lelang berdasarkan harga jual di pasar. Ini bertujuan untuk memastikan harga yang adil bagi nelayan.
“Pada kesempatan ini kami juga ingin menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas dalam pemilu dan pilkada. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak diinstruksikan untuk menjaga netralitas,” ucapnya.
Pada akhir jawabannya, Adlin mengucapkan terima kasih atas dukungan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dia berharap kerja sama yang telah terjalin akan memperkaya kualitas pengabdian mereka dalam membangun Kabupaten Sergai.
Hadir dalam rapat paripurna ini Ketua DRPD Sergai H. M. Ilham Ritongan, SE, para Wakil Ketua DPRD Sergai, para Anggota DRPD Sergai, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, para Kepala OPD, dan perwakilan OPD terkait.





