SERGAI | Bisanews.id | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan, sesuai pendataan Survei Sumber Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kabupaten Sergai pada 2022 sebesar 21 persen. Namun, hasil pendataan yang dilakukan secara door to door adalah sebesar 14 persen.
Hal itu disampaikan Adlin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Penurunan Angka Stunting, di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (29/3/2023).
Dia meminta pihak terkait untuk melakukan percepatan penanganan stunting. Termasuk para camat dan jajarannya agar menyosialisasikan stunting kepada masyarakat.
Dia berharap Polres Sergai membantu Pemkab dalam hal pendataan stunting, menyisir sesuai by name by address.
Adlin yang juga Ketua TPPS (Tim Penanganan Penurunan Stunting) Sergai menjelaskan, pihaknya telah melakukan inovasi berupa pembentukan orang tua asuh. Saat ini sudah ada sekitar 170 orang tua asuh di Kabupaten Sergai, mulai dari Bupati dan OPD Pemkab Sergai, serta pihak-pihak lainnya.
Wabup mengatakan, target Pemkab Sergai pada 2024 nanti kasus stunting berada di bawah angka 14 persen. Karena itu, dia memohon kerja sama semua pihak agar target tesebut dapat tercapai dengan anggaran mencapai Rp 24 milyar, yang disebar di beberapa dinas.
Sementara Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, permasalahan stunting nantinya berpengaruh kepada keamanan. Sesuai perintah dari satuan atas, Polri mendukung pemerintah daerah dalam percepatan penanganan stunting.
“Untuk itu perlu adanya langkah-langkah dalam percepatan penanganan penurunan angka stunting di Kabupaten Serdang Bedagai”, kata Machfud.
Sedangkan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Sergai, Rusmiani Purba mengatakan, target RPJMD penurunan angka stunting, yaitu tahun 2021 sebesar 25 persen, dan pada 2022 – 2026 berada di kisaran 10 persen.
Menurut dia, metode dalam pendataan stunting SSGI, yakni survei berdasarkan data by satelit, menyebutkan persentase untuk Kabupaten Sergai pada 2021 sebesar 20%, 2022 sebanyak 21,1%. Sementara Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGM) di Dinas Kesehatan dengan sistem by name by address (pendataan langsung ke masyarakat) persentase tahun 2021 sebesar 5,19 %, dan 2022 adalah 2,80 %.