Medan | Bisanews.id | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus menunjukkan konsistensinya dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sejumlah kebijakan dan program telah dijalankan sebagai wujud komitmen transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Tambunan, saat melakukan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (22/8/2025).
“Berbagai kebijakan telah diterapkan Pemkab Sergai, di antaranya penerbitan regulasi terkait keterbukaan informasi, pelaksanaan sosialisasi, uji konsekuensi terhadap daftar informasi yang dikecualikan, peningkatan kapasitas SDM Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), coaching clinic pemutakhiran dokumen informasi publik, serta koordinasi dengan KI Sumut. Semua itu juga didukung alokasi anggaran yang memadai,” ujar Adlin di hadapan Wakil Ketua KI Sumut Edy Syahputra dan Komisioner KI Dedy Ardiansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Adlin yang hadir bersama Sekdakab Sergai Suwanto Nasution dan Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Sergai dalam menerapkan praktik keterbukaan informasi.
“Hingga tahun 2024, Pemkab Sergai telah empat kali meraih predikat Informatif dari KI Sumut. Ke depan, kami juga siap menjalankan rekomendasi untuk memperluas sosialisasi keterbukaan informasi hingga ke sekolah-sekolah dan desa melalui kolaborasi dengan dinas terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adlin yang akrab disapa Bang Adlin menyampaikan bahwa pada 2026 mendatang Pemkab Sergai akan memperluas penerapan keterbukaan informasi publik dengan menyasar badan publik di tingkat layanan kesehatan, khususnya seluruh Puskesmas di Kabupaten Sergai.(Herry)





