MEDAN | Bisanews.id |Pemko Medan mengapresiasi sekaligus menyambut baik Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 72 Tahun 2023 tentang pemahaman Muhammad adalah Allah dalam penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad.
Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar, saat menghadiri acara tersebut di Kantor MUI Medan, Rabu (1/11/2023).
“Kegiatan kita hari ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena jika kita lalai akan ada banyak terjadi penyimpangan akidah akibat pemahaman kalimat Qul Huwa Allahu Ahad pada ayat pertama surah Al-Ikhlas yang dipahami sebagai pemahaman bahwa Muhammad itu Allah adalah pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan,” kata Andy di hadapan Ketua MUI Kota Medan, H. Hasan Matsum beserta pengurus MUI lainnya.
Andy juga mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga akidah yang benar sebagaimana diajarkan para ulama dan guru-guru selama ini. Jangan sampai akidah melenceng karena melakukan kesalahan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, padahal kita sendiri bukanlah seorang yang ahli dalam bidang tafsir Al-Qur’an tersebut.
“Siapapun yang memiliki pemahaman salah, menyimpang dan sesat seperti ini sebaiknya harus segera melakukan taubatan nasuha dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai akidah, Ahlussunah wal Jamaah karena telah salah menafsirkan ayat Al-Qur’an,” ujar Andy.
Hal ini, sebut Andy, sangat penting agar tidak semakin banyak umat Islam yang melenceng akidahnya akibat penyampaian tafsir ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan Muhammad itu adalah Allah.
“Untuk itu Pemko Medan sangat berharap kepada MUI Kota Medan agar segera meluruskan segala bentuk kesesatan dan juga penyimpangan yang mungkin sudah terlanjur tersebar di kalangan umat muslim akibat kesalahan penafsiran ini,” pintanya.
Apalagi, lanjutnya, MUI Pusat juga telah menetapkan bahwa penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan, bahwa dhamir“Huwa” dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat “Qul”(anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.
“Fatwa MUI Pusat ini berlaku umum untuk siapa saja baik individu maupun organisasi yang mengajarkan penafsiran Ayat Qul Huwa Allahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah jelas suatu bentuk penafsiran yang menyimpang dan bisa menyesatkan umat yang masih minim ilmu agamanya,” pungkasnya.





