pengungkapan kasus besar berupa 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge

pengungkapan kasus besar berupa 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge
Tiga Wanita tersangka (BisaNews.id)

Polres Asahan ungkap 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge

ASAHAN I Polres Asahan Perangi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan menunjukkan hasil signifikan. Dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar berupa 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate, Rabu (22/7/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Asahan dengan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, yakni truk khusus yang dilengkapi tungku pembakaran berteknologi tinggi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan keasliannya sesuai ketentuan hukum. Pemantaua wartawan timenews, seluruh barang bukti yang hendak dimusnahkan lebih dulu di cek keasliannya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendy, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendy.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Asahan dengan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, yakni truk khusus yang dilengkapi tungku pembakaran berteknologi tinggi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan keasliannya sesuai ketentuan hukum. Pemantauan wartawan Bisanews.id , seluruh barang bukti yang hendak dimusnahkan lebih dulu di cek keasliannya..

Berawal dari Pengungkapan Kasus Besar
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Asahan pada 8 Juni 2026. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni M, HS, dan FD, yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.

Saat penggerebekan, petugas menyita 9 kilogram sabu atau 9.000 gram serta 800 cartridge vape yang diduga berisi Etomidate.

Namun, sesuai prosedur penyidikan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape.

“Sementara sisanya, yakni 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape, dimusnahkan hari ini setelah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan,” ujarnya.

Diperkirakan Selamatkan 19.600 Jiwa
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendy menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.(KIKI)