Perda Harus Dibarengi dengan Perwal

Perda Harus Dibarengi dengan Perwal
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS. (Poto : dprdmedan).

MEDAN | Bisanews.id |Agar bisa berjalan maksimal, produk peraturan daerah (perda) di Kota Medan harus dibarengi dengan penerbitan peraturan wali kota (perwal).

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, menanggapi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang disahkan pada Januari, dan baru berjalan pada Februari 2024.

“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena dalam aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” kata Hendra yang juga Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan itu, Jumat (19/4/2024), di Medan.

Dijelaskannya, perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Sebab, perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada perwal.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang perwalnya tidak segera disusun. Padahal, perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Implementasinya susah kalau tanpa perwal,” jelasnya.

Setelah perda, lanjut Hendra, idealnya ditetapkan perwal dan sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa perwal. Contohnya, perda yang hingga kini belum ada perwal yakni Perda No 1 tahun 2024.

“Dan, sudah dijalankan perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. Memang banyak perda berjalan tanpa perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko Medan menjalankan perda. Jadi, perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya perwal,” ungkapnya.

Lanjut Hendra, Bagian Hukum Pemko Medan menjadi kunci penyusunan perwal.

“Banyaknya perda yang berjalan tanpa perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum,” pungkasnya.(ayu)

Baca Juga:  Dirjen IKP Tegaskan Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Sertifikasi Wartawan