MEDAN | Bisanews.id | Menghalang-halangi wartawan saat melakukan tugas peliputan merupakan kesalahan besar. Berdasarkan Undang-undang Pers, pelakunya dapat ditindak secara hukum.
Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, S.H menyikapi kasus dugaan pembentakan dan upaya perampasan handphone terhadap seorang wartawan di Medan, Ayub Kesuma Siregar, saat melakukan peliputan.
Chairum yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022), juga mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan Linda bersama salah seorang keluarganya tersebut.
“Linda dan saudaranya sudah melakukan kesalahan besar jika terbukti benar menghalang-halangi kerja wartawan. Untuk itu Linda dan saudaranya harus ditindak. Sesuai undang-undang Pers, siapa saja yang menghalangi kerja wartawan, maka akan berhadapan dengan hukum”, kata Chairum.
Menurut Chairum, saat ini banyak warga yang tak tahu sejauh mana fungsi wartawan saat bertugas di lapangan. Mereka belum memahami tentang adanya aturan yang tidak membolehkan menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembentakan dan upaya perampasan handphone milik Ayub terjadi Selasa (5/4/2022), di Jalan Selam, Medan Denai.
Ceritanya, waktu itu Ayub ingin melakukan konfirmasi dengan Asun terkait pembangunan satu unit rumah yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan itu. Bangunan tersebut disebut-sebut milik Asun.
Ketika itu Ayub bertemu Linda dan seorang wanita lain yang belum diketahui namanya. Diduga wanita itu adalah keluarga Linda. Sementara Linda sendiri disebut-sebut merupakan anak Asun.
Ayub lalu menanyakan perihal bangunan yang diduga tanpa IMB itu kepada Linda. Namun Linda malah marah-marah dan membentak-bentak Ayub.
Linda juga menarik-narik handphone milik Ayub. Sedangkan wanita yang bersama Linda juga ikut-ikutan membentak Ayub.





