MEDAN | Bisanews.id | Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Medan Bobby Octavianus Zulkarnain meminta Walikota Medan dan
Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan untuk menyikapi tuntutan pedagang pasar tradisional saat berdemo di Kantor Walikota Medan pada 31 Januari 2022 lalu. Dalam aksi itu pedagang menuntut perbaikan sejumlah sektor perpasaran, terutama masalah pedagang kali lima (PK5) ilegal.
Hal itu disampaikan Bobby melalui siaran persnya yang diterima Bisanews.id Jumat (4/2/2022).
Menurut Bobby, Walikota Medan atau PUD Pasar harus mengambil sikap agar masalah tersebut tidak berlarut-larut hingga pada akhirnya menimbulkan dampak lain yang lebih merugikan semua pihak, termasuk para pedagang itu sendiri.
Selain itu, lanjutnya, jajaran PUD Pasar Medan, terutama Direktur Utama (Dirut) Suwarno dituntut memiliki target kerja yang lebih terukur guna memperbaiki kondisi pasar-pasar tradisional, termasuk kesejahteraan pedagang, bukan sekadar mengejar target pendapatan saja.
“Tuntutan para pedagang pasar adalah kondisi riil saat ini bahwa banyak sekali pedagang kali lima ilegal yang sebagian malah dimanfaatkan oknum PUD Pasar guna meraih pendapatan. Seperti aduan para pedagang bahwa ada pedagang kaki lima yang dikutip retribusi oleh oknum pengelola pasar,” tegas Bobby.
Dikatakannya, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengangkat Suwarno karena punya pengalaman 29 tahun jadi pedagang di pasar tentunya lewat perhitungan bahwa dirinya punya pengetahuan langsung tentang kondisi pasar, dan punya pemikiran bagaimana memperbaikinya.
Jajaran Direksi PUD Pasar termasuk Dirut tentu punya kemampuan manajerial guna memenuhi target-target yang diberikan Walikota, termasuk dalam pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tapi yang mau saya tegaskan di sini, bicara soal pasar bukan cuma memenuhi target pendapatan. Karena dalam fungsi bisnis yang namanya pengelola perusahaan sudah pasti dituntut memperoleh laba. Tapi bagaimana meraih keuntungan tanpa harus mematikan pihak lain dalam hal ini pedagang kaki lima, dimana persoalan paling penting sesuai fungsi sosial sebagai perusahaan daerah,” ucapnya.
Tokoh muda yang juga berkecimpung di partai politik itu mengakui dalam target kerjanya Dirut PUD Pasar Pemko Medan Suwarno memang juga ingin menciptakan pasar yang bersih dan tertib.
“Namun dengan adanya aksi massa beberapa hari lalu, tentu ada suatu kondisi di lapangan yang belum mampu diselesaikan Dirut baru tersebut, semenjak dia diangkat September tahun lalu untuk menjadi orang nomor satu di perusahaan yang menaungi 51 pasar tradisional di Kota Medan,” kata pria yang juga menjabat Ketua Tarung Derajat Kota Medan tersebut.
Persoalan PK5 ilegal, menurut Bobby, harus cepat dituntaskan sehingga tidak menimbulkan pergesekan dalam waktu lama atau cepat. Sebab bisa merugikan pihak pedagang maupun perusahaan daerah itu sendiri.
“Pedagang resmi yang berjualan di dalam pasar dengan menyewa kios serta membayar retribusi tentu harus dilindungi dari keberadaan pedagang kaki lima ilegal yang berjualan di luar pasar. Karena pedagang kaki lima bisa mengurungkan niat masyarakat yang ingin berbelanja di dalam pasar, sehingga mengurangi pendapatan pedagang di pasar, yang lambat laun bisa merugi dan akhirnya mati (usahanya),” ulasnya.
Belum lagi soal kerapian dan kenyamanan, keberadaan PK5 tentu menimbulkan kondisi kemacetan lalu lintas sehingga mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Karena itu Bobby mendesak Dirut PUD Pasar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya agar tidak membebani Walikota dalam mewujudkan visi misi memperbaiki kondisi perpasaran di Kota Medan.
“Kinerja buruk Dirut PUD Pasar jangan jadi beban Walikota Bobby Nasution yang kita tahu punya visi bagus untuk membangun Kota Medan yang lebih baik di segala sektor,” imbuhnya.
Sebelumnya pada aksi demo lalu para pedagang pasar meminta penertiban PK5 ilegal di Pasar Kampung Lalang, Sei Kambing, Sukaramai, Veteran, Jalan Bulan dan pasar tradisional làin, termasuk Pasar Petisah.
Para pedagang meminta PUD Pasar Kota Medan tidak lagi mengutip retribusi terhadap pasar illegal Deli Prima dan pasar swasta di seputaran Pasar Kampung Lalang, karena merugikan pedagang dan menyebabkan kekosongan di dalam pasar.
Selain itu, massa juga menganggap Pemko Medan tidak serius dalam menjalankan peraturan daetah maupun peraturan walikota terkait keberadaan PK5 di Kota Medan, seperti di Pasar Akik hampir puluhan tahun digunakan oknum tidak bertanggung jawab menutup akses masyarakat umum dan merugikan PAD.





