ASAHAN | Bisanews.id |Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan seorang pria berinisial HP (31), warga Dusun II Sei Apung Jaya , Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Senin (28/8/2023).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Lidik 1 Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, melalui telepon mengatakan, penangkapan berawal dari adanya proses penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Satres Narkoba Polres Asahan.
“Lebih lanjut Sat Narkoba melakukan penyelidikan under cover buy terhadap seorang laki-laki inisial HP yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu”, sebut Mulyoto.
Dia mengatakan, petugas menghubungi HP, dan janjian bertemu di Jalan Letjen Suprapto, Tanjung Balai. Saat bertemu, petugas langsung mengamankan HP.
Ketika dilakukan penggeledahan, terangnya, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus plastik transparan seberat brrutto 274,6 gram di dalam tas hitam yang disandangnya. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam BK 3904 VAU.
Dari hasil interogasi awal, kata Mulyoto, HP mengaku sabu tersebut didapatnya dari R, warga Rintis Dusun 1, Kecamatan Tanjungbalai.
Petugas, lanjutnya, melakukan pengembangan dan mencari keberadaan R, namun belum ditemukan. Selanjutnya, polisi membawa R berserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyelidikan.