ASAHAN | Bisanews.id |Personel Satresnarkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengagalkan peredaran 50 Kg narkotika jenis sabu-sabu, dan meringkus dua tersangka pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP M. Yusuf Affandi, Bupati Asahan Surya Bsc, Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Helda Rahadhani, dan Ketua BNNK Asahan Andrea Retha Zulhelfi, dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) siang.
Rocky menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Senin (4/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Gaharu, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Namun, lanjutnya, saat itu pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti yang berada di mobil Toyota Avanza hitam BA 1135 QR tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
“Awalnya kita melakukan pengejaran dari daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai”, katanya.
Petugas, kata Kapolres, juga sempat menembak bagian kanan mobil yang dikendarai dua tersangka pelaku berinisial AR (39) dan AG (52). Keduanya adalah warga Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. AR dan AG berperan sebagai penjemput sabu dari Tanjungbalai untuk dibawa ke Jakarta.
“Saat itu kita sempat kehilangan jejak. Kemudian, kita berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mencari keberadaan mobil yang dibawa pelaku”, tuturnya.
Tidak berapa lama, lanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari petugas jaga Kejari Tanjungbalai yang merasa curiga dengan keberadaan mobil yang parkir di depan Kantor Kejari Tanjungbalai.
Selanjutnya, terang Rocky, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan Polres Asahan membuka paksa pintu mobil. Petugas menemukan 50 Kg sabu dan barang bukti lainnya di dalam mobil. Barang-barang itu diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.
Kemudian, lanjut perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus AR di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Minggu (5/11/2023.
Petugas, ujar Rocky, kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AG saat akan melarikan diri di Pelabuhan Beukahuni, Lampung Selatan, Kamis (9/11/2023).
“Saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh TH untuk mengambil narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai seberat 50 Kg, dan dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp10 juta per kilogram”, jelas Kapolres.
Selain mengamankan kedua pelaku, kata Rocky, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1135 QR, 1 lembar STNK, 2 buah bath gel bertuliskan Platinum, 2 buah shampo bertuliskan Platinum, 2 buah sikat gigi dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan Platinum, 1 lembar kartu top up online Brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam.
Kemudian, tambahnya, 1 buah baju lengan panjang warna abu abu, 1 buah kartu tol nomor 6013500468098349, 1 lembar KTP milik AR, 1 buah celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang sepatu warna hitam, dan 1 buah kaca mata.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati”, pungkasnya.





