SERGAI | Bisanews.id | Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara,Sabtu(08/02/2025).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ismail alias Mail, 40 tahun, seorang nelayan yang beralamat di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Menurut Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Kami langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Pamilu.
Pelaku yang berusaha membuang barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas di bawah kaki pelaku. Barang bukti yang ditemukan berupa 2 klip plastik transparan yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 gram, 1 mancis warna kuning, 1 jarum suntik, 1 bal plastik transparan besar yang berisi plastik klip transparan kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp 90.000.
Pelaku mengakui bahwa ia baru membeli narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Ponja dan akan dijual kembali. Namun, Ponja tidak ditemukan saat dilakukan pengembangan.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sergai,” kata IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kasi Humas Polres Sergai.(Herry)





