LABUHAN BATU | Bisanews.id | Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap seorang tersangka pengedar sabu, Minggu (26/6/2022) dinihari. Tersangka berinisial DKS alias Dadang (42) penduduk Labuhan Batu, yang merupakan oknum karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah, Senin (27/6/2022).
“Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio dan personel setelah adanya aduan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan,” kata Agus Estimansyah.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa, di Jalan Lintas Aek Nabara – Bilah Hulu.
“Dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto,” jelasnya.
Tersangka mengaku sudah dua bulan lebih mengedarkan sabu. Setiap bulannya sebanyak 100 gram, dengan keuntungan Rp15 juta.
Menurut Agus, tersangka adalah oknum karyawan salah satu BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun, dengan gaji Rp 5 juta lebih per bulan, serta setiap tahun memperoleh bonus 5 bulan gaji.
Ayah empat anak itu mengaku tidak mengkonsumsi narkoba. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang dinyatakan negatif.
“Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.