ASAHAN | Bisanews.id |Polsek Sei Kepayang meringkus AGS (41), warga Desa Petahanan, Kabupaten Asahan, Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Pasalnya, AGS diduga membobol toko milik Alfian Ritonga, dan mencuri racun-racun untuk pertanian. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari membenarkan hal tersebut.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku benar telah mengambil racun-racun untuk pertanian tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sei Kepayang, guna proses penyidikan,” terang Sutari, Selasa (19/12/2023), di Mapolsek Sei Kepayang.
Dia menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui korban pada Senin (01/05/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Pasar I, Desa Petahanan Panton, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan itu hendak membuka tokonya.
Namun, lanjutnya, korban melihat pintu belakang toko terbuka, dan kuncinya dirusak menggunakan las potong. Korban memeriksa isi tokonya. Sejumlah racun-racun untuk pertanian hilang. Setelah dicari, namun tak ditemukan, korban lalu melapor ke Polsek Sei Kepayang. (Kiki)





