Polisi Ringkus Tersangka Pembawa 6,3 Kg Ganja

Polisi Ringkus Tersangka Pembawa 6,3 Kg Ganja
Barang bukti 6,3 Kg ganja yang disita dari tersangka DD, diamankan di Mapolda Papua Barat, Jumat (18/11/2022). (Foto: Antara/Inews.id/Bisanews.id).

MANOKWARI | Bisanews.id | Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Indra Napitupulu, Kamis (24/11/2022), dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menangkap seorang penumpang KM Sinabung rute Jayapura – Manokwari. Pria berinisial DD (24) itu diamankan karena diduga membawa 6,3 kg ganja.

“Penangkapan di atas KM Sinabung, tepatnya di dek tiga kamar 3053 pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIT, atau dua jam sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari atas bantuan informasi dari masyarakat,” ujar Indra.

Setelah penangkapan, lanjutnya, DD langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan. Dia juga dinyatakaan positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine.

“Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kg ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp100 ribu per satu gram,” jelas Indra.

Menurutnya, pengungkapan kasus 6,3 kg ganja itu merupakan salah satu penangkapan terbesar Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat sepanjang 2022.

“Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir mencapai Rp 639.200.000,” rincinya.

Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.

“Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu. Karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD, kata Indra, adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp10 miliar.

Writer: inews.idEditor: Abdul Muis