Polisi Ringkus Tersangka Penjambret dan Penadah HP

Polisi Ringkus Tersangka Penjambret dan Penadah HP
Tersangka penjambret handphone dan penadahnya, Leo Martin alias Margel dan Ade Rohliana Sianturi, yang diamankan petugas Polsek Medan Barat. (Foto: Ayu/Bisanews.id)

MEDAN | Bisanews.id | Polsek Medan Barat meringkus seorang tersangka penjambret handphone, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Langgar, Medan Denai. Tersangka bernama Leo Martin alias Margel (24), warga Jalan Ampera III, Medan Timur.

Selain Leo, dalam kasus tersebut petugas juga menangkap dua tersangka penadahnya. Yaitu Dedi Syahputra (37) dan Ade Rohliana Sianturi (33). Keduanya adalah warga Jln. Datuk Rubiah, Medan Marelan.

Sementara yang menjadi korban jambret adalah Fifi Pastricia Ritonga (17), warga Pasar Sipiongot Padang Lawas Utara. Korban kehilangan handphone android merk Vivo tipe Y-15 pro merah.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi melalui Kanit Reskrim Iptu Sondi, Kamis (10/3/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka jambret dan penadahnya. Kata Sondi, korban dijambret Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 09.15 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso Medan.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Barat. Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polsek Kota Kisaran : Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi agar masyarakat ikut berperan aktif melawan peredaran narkoba