MEDAN | Bisanews.id | Seorang terduga penyebab terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sibolga. Pria tersebut berinisial DES (51) warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, Selasa (23/8/2022), dalam konfrensi pers di Mapolres Sibolga, dikutip dari ANTARA.
Sormin mengatakan pembakaran lahan dilakukan tersangka seorang diri dengan menggunakan mancis (korek api gas).
Rencananya tersangka DES ingin membakar lahan milik almarhum mertuanya untuk menanam pepaya.
“Luas lahan yang terbakar lebih kurang satu hektar,” ucapnya.
Sormin menyebutkan peristiwa itu terjadi Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya tersangka berangkat ke lahan milik mertuanya di Tor Simarbarimbing untuk menanam dua batang pohon alpukat.
Ditanam di lokasi yang telah ada tumpukan dedaunan kering berjarak lebih kurang dua meter.
“Kemudian tersangka akan menanam pepaya. Karena lahan sudah semak, tersangka membakar tumpukan daun-daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan,” ucapnya.
Sormin mengatakan, berselang lima menit kemudian api menyala dan tersangka khawatir nyala api menjalar, sehingga DES memukul-mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering.
Namun usaha tersangka tidak berhasil, api malah semakin membesar. Dia panik dan berlari menuju rumah. Pada pukul 20.00 WIB tersangka diringkus petugas.
Perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kebakaran tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.
“Tersangka melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda minimal Rp 3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar,” pungkas Sormin.





