Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Pelajar Perempuan 12 tahun di Sergai

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Pelajar Perempuan 12 tahun di Sergai
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu, saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap pelajar anak perempuan dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sergai pada Senin (16/12/2024)

SERGAI | Bisanews.id | Tim gabungan dari Polsek Pantai Cermin, Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HFN alias N (27), pelaku pembunuhan keji terhadap seorang pelajar perempuan berinisial AS (12).Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, pada Minggu (15/12/2024) malam.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni plastik di areal perkebunan sawit pada Jumat (13/12/2024). Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu,didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang dan tim, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sergai pada Senin (16/12/2024), memaparkan kronologi penangkapan tersebut.

Dalam penjelasannya, penyelidikan dimulai sesaat setelah jasad korban ditemukan.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di tempat kejadian, dan analisis dari tim forensik. Berkat kerja keras, identitas pelaku berhasil diungkap, dan tersangka ditangkap di rumah orang tuanya,” ujar AKBP Jhon Hery.

Dalam proses penangkapan, HFN sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya untuk menguasai kendaraan korban. Dengan modus meletakkan sebatang bambu melintang di jalan, pelaku menghentikan korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun.

“Setelah korban berhenti untuk memindahkan bambu tersebut, pelaku mendorong korban hingga tersungkur, hingga tak sadarkan diri dan menyeret korban AS dari jalan ke semak semak dekat rumah kosong, dan pada saat korban di bawa ke semak, timbul hasrat pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah selesai melakukan aksinya, korban sadar dan mencoba menjerit, karna panik pelaku lalu mencekik korban hingga tewas,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Kurir Pembawa Narkotika jenis sabu seberat 3 Kg diamankan Satnarkoba Polres Asahan

Setelah korban tewas, untuk menghilangkan jejak, tersangka pelaku HFN memasukkan jasad AS ke dalam karung goni plastik yang di ambil dari rumah orang tua pelaku di desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan yang tidak jauh dari kampung korban lebih kurang 2 Km. Karna pelaku tidak mampu membawa jasad korban, terpaksa jasad korban di buang di sawitan yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil pengembangan Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm korban, dua unit sepeda motor, salah satunya sepeda motor pelaku, sebatang bambu, kain yang digunakan untuk mencekik korban, serta karung goni plastik tempat jasad korban dimasukkan.

Atas perbuatannya, HFN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Ini adalah tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan. Kami pastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Jhon Hery.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. Kapolres memastikan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan hilangnya AS ke Polsek Pantai Cermin pada Jumat (13/12/2024). Tidak berselang lama, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, memicu kemarahan dan duka mendalam di tengah masyarakat. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan keamanan dan melindungi anak- anak kita dari ancaman tindakan kekerasan. (Herry)