
ASAHAN I Bisanews.id |Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan menangkap tersangka pencuri sepeda motor Honda Beat hitam berinisial JN (37) warga Sei Alim, Kecamatan Sei Dadap, Rabu (08/05/2024).
JN diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban Putri Picha Aulia Malik di Kelurahan Lestari, Kisaran, dalam keadaan kunci setang terkunci. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp9 juta.
Selanjutnya, JN menjual kendaraan itu sebesar Rp3, 5 juta di daerah Damuli Pekan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S. I. K .M.M. M. H melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor tersebut, dan membawa tersangka ke Polres Asahan guna proses hukum.(Kiki)





