MEDAN | Bisanews.id | Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua residivis tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya adalah Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim Medan, Sabtu (29/1/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SIK, SH, MH yang memimpin operasi penangkapan tersebut mengatakan tersangka terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.
“Kedua tersangka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diobati. Selanjutnya dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut”, kata Firdaus.
Menurut dia, kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.
Diterangkannya, tersangka melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas No.19, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah pada Senin (15/11/2021) lalu sekira pukul 15.20 WIB. Tersangka menggunakan kunci T saat beraksi mencuri sepeda motor korban.
“Korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20), warga Jl. Wijaya Kesuma No.153, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia”, ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, sejumlah uang, dan hand phone android,” imbuhnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu membeberkan motif tersangka melakukan curanmor diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Kini kedua tersangka diamankan di Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.