ASAHAN | Bisanews.id | Terduga pelaku aksi tawuran geng motor berinisial HA (18), warga Jalan Kartini, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP, Minggu (7/1/2024) malam, di Mapolres Asahan.
Dia menerangkan, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, tepatnya di samping Biliar King, YP memberikan arahan kepada sekitar 10 anak Geng Motor Mafia Banglades untuk melakukan penyerangan terhadap Geng Motor Roc.
Selanjutnya, kata Rianto, Minggu (07/01/2024) sekira pukul 01.00 WIB, mereka berkumpul lagi di salah satu swalayan di Jalan Lintas Sumatera simpang Tanjung Alam. Setelah itu mereka bergerak ke simpang lima Jalan Diponegoro untuk menyerang kelompok Geng Motor Roc, dengan menggunakan senjata tajam.
“Ada satu remaja (HA) yang kita amankan, dan kita tetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti gergaji yang telah dimodif,” jelas Rianto.
“Kita cepat mengantisipasi, walaupun sempat terjadi keributan, langsung dilakukan pengamanan, sehingga tidak terjadi bentrok”, imbuhnya. (Kiki)





