ASAHAN | Bisanews.id | Polres Asahan mengungkap kasus judi togel dan tembak ikan di Desa Kampung Bungur, Kec. Rawang Panca Arga, Kab. Asahan, dengan menangkap seorang pelaku berinisial A (36), Rabu (13/3/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, menerangkan, A adalah warga Desa Purwodadi, Kec. Prapat Janji, Asahan, bertindak sebagai tukang tulis togel dan operator judi tembak ikan.
Selain itu, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti 1 HP android hitam, 1 buku erek-erek, 1 buku catatan, 1 meja judi tembak ikan, dan sebuah cip game tembak ikan.
Dia menjelaskan, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Asahan untuk diproses secara hukum. (Kiki)





