Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil, 4 Orang Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil, 4 Orang Diamankan
Empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn, diamankan di Mapolsek Prapat Janji, Selasa (9/1/2024). (Foto: Polsek Prapat Janji). 

ASAHAN | Bisanews.id | Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn BK 1311 ABD warna gray. Polisi mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, Selasa (9/1/2024), di Mapolsek Prapat Janji, menjelaskan, keempat orang yang diduga terlibat kasus pencurian itu merupakan warga Kabupaten Asahan.

Mereka, ujarnya, yaitu AP alias A (33), warga Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulau Banding. AJ (30), warga Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji. E alias EP (41), warga Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane. Serta DS alias D (33), warga Jalan Jeruk, Kelurahan Sentang Kota, Kecamatan Kisaran Timur.

Diterangkannya, peristiwa pencurian itu berawal Sabtu (6/1/2024). Ketika itu Dedi Irawan mengambil mobil tersebut dari garasi rumah Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo, untuk membawa rombongan APL dan Ketua SPBUN.

“Kemudian, sekira pukul 11.15 WIB Dedi mengembalikan mobil itu ke tempat semula. Dia meletakkan kunci mobil di kotak penyimpanan yang ada di dinding garasi”, kata Siregar.

Keesokan harinya, Minggu (7/1/2024) sekira pukul 7.25 WIB, lanjut Siregar, Dedi kembali hendak mengambil mobil untuk membawa rombongan APK dan SPBUN ke Siantar. Namun, mobil beserta STNK-nya tidak ada lagi. Lalu, Dedi melaporkan hal tersebut kepada SPBUN.

Atas kejadian tersebut, lanjut perwira berpangkat tiga garis di pundak ini, Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Prapat Janji.

Berbekal laporan tersebut, kata Siregar, petugas melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa AP hendak menjual mobil tersebut. Petugas pun menyamar sebagai pembeli, dan berjanji bertemu di Jalan Pabrik Benang.

Baca Juga:  Polsek Pulau Raja Polres Asahan Amankan Penggelapan Sepada Motor

“Sekira pukul 18.15 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Innova Reborn warna gray terparkir di Jalan Pabrik Benang tanpa ada pemiliknya. Kemudian tim meluncur ke lokasi, namun tidak menemukan mobil dimaksud”, tuturnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, imbuhnya, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Kota Kisaran, bahwa AP dan DS telah mengantarkan mobil itu ke Mapolsek Kota Kisaran. Namun, plat nomor polisinya telah dipalsukan. Kepada petugas Polsek Kota Kisaran, AP dan DS mengaku menemukan mobil tersebut di Jalan Pabrik Benang.

Selanjutnya, kata Siregar, pihaknya mendatangi Mapolsek Kota Kisaran, lalu menginterogasi AP dan DS. Kepada petugas, keduanya mengaku mobil itu sebenarnya dicuri oleh AP, AJ, dan E pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 23.10 WIB. AP dan DS langsung diamankan.

Sedangkan E dan AJ yang merupakan oknum Security PTPN IV Kebun Sei Silau itu, kata Kapolsek, diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda. E diamankan saat sedang bertugas, Senin (8/1/2024).

Sementara AJ, lanjutnya, ditangkap Selasa (9/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB, di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran, saat sedang duduk-duduk bersama teman-temannya di depan rumah warga.

Saat diinterogasi, kata Siregar, E dan AJ mengaku telah mencuri mobil tersebut bersama AP. (Kiki)