Polres Asahan Amankan 13 Kg sabu beserta 2 tersangka

Polres Asahan Amankan 13 Kg sabu beserta 2 tersangka
Press Release Reserse Narkoba Polres Asahan (BisaNews.id/KIKI)

ASAHAN | BisaNews.id | Kapolres Asahan menggelar acara konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi yang berbeda di halaman tengah Mapolres Asahan, Kamis (8/8/2024).

“Sabu seberat 13 Kg beserta 2 tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK,MM,MH didampingi unsur Forkopimda dan Kasat narkoba AKP Doli Silaban. Dijelaskan Afdhal, untuk kasus sabu dengan barang bukti lebih 12 Kilogram, diamankan, Jumat (26/7/2024), sekitar Pukul 11.50 WIB, di Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Satu tersangka berinisial Z (33) warga Kodya Tanjungbalai sebagai pengedar diamankan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 tas koper warna hitam berisi 12 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat diduga berisi sabu. Selain itu, 2 Hp merk Vivo dan Oppo.

Polres Asahan Amankan 13 Kg sabu beserta 2 tersangka
Press Release Reserse Narkoba Polres Asahan (BisaNews.id/KIKI)

“Kepada petugas, Z mengakui telah 9 kali berhasil mengantar sabu ke Tebingtinggi. Tiap 1 Kilogram Z mendapat upah Rp 5 juta,” katanya.Selanjutnya, kasus sabu-sabu seberat 1 Kg dengan TKP di Jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai selatan Kota Tanjungbalai.

Satu tersangka berinisial TYR (35) warga Kota Tanjungbalai, serta barang bukti berupa 1 bungkus plastik wama kuning berisi 1 plastik warna putih bergambar ikan berisi sabu seberat kurang lebih 1 Kg berhasil diamankan. Selain itu, 1 Hp android Merk Oppo warna silver.

“TYR juga sebagai pengedar. Berbeda dengan Z, TYR mendapat imbalan Rp 4 juta perbungkus atau 1 Kg nya. Pengungkapan kasus kedua hasil pengembangan kasus sebelumnya,” ucap Afdhal.

Kapolres Asahan menambahkan, kedua pelaku mengaku keterlibatan mereka beralasan kebutuhan ekonomi.

“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Afdhal.(KIKI)

Baca Juga:  Diduga Pengedar sabu Ketengan E dan S di Asahan Kenak Ciduk Polisi