ASAHAN | Bisanews.id | Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp22 miliar dengan cara direbus serta diblender, Jumat (16/6/2023), di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan adalah 20.492,34 gram (mencapai 20,5 Kg) sabu dan 40 ribu butir ekstasi, atau senilai lebih kurang Rp22 miliar.
Narkotika tersebut, lanjutnya, merupakan hasil sitaan dari tersangka FJ (33), DL (41), MY (51), dan H alias T (41). Semuanya merupakan warga Kota Tanjung Balai.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” kata Rocky.
Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto SE, Dan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE DWC, Dan Sub Denpom 1-¹/² Kisaran Kapten CPM Pasaribu, Bupati Asahan diwakili Buwono Prawana, Ketua DPRD Kabupaten Asahan diwakili Syaddad Nasution.
Terlihat juga Anggota DPRD Asahan Mutakkin, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili Nelly Rakhsmasuri Lubis SH MH, Kajari Asahan diwakili Raymond Saptahari, SH, Kepala BNN Asahan diwakili Muhammad Lutfi, Ka Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz, dan Pengacara Lili Arianto SH MH.