ASAHAN I Bisanews.id I Sat Res Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Madura, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, oleh PMI (Pekerja Migran Indonesia) lewat jalur tikus dari perairan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumut.
Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Kanit II Narkoba Iptu Wanter Siamanungkalit, beserta Kasi Humas Ipda Defi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Asahan, Senin (6/11/2023).
Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah MT (30), warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, lanjutnya, SWT (40), warga Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran, dan SRJ (46), warga Dusun Dung Gadung, Kelurahan Jatra Timur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Rocky mengatakan, Kamis (19/10/2023) lalu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan MT dari Malaysia menuju perairan Asahan, tepatnya di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
“Saat diamankan, dari MT ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram sabu,” bebernya.
Selain itu, kata Kapolres, ada lagi dua bungkus plastik teh hijau merk Qingsan yang juga berisi butiran kristal diduga sabu seberat dua kilogram.
“Dari keterangan MT, bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan SWR. Sementara SWR mendapat perintah dari SRJ,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, Sat Res Narkoba langsung terbang ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah, dengan bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya, Minggu (22/11/2023).
“Ketika itu tim berhasil menangkap SWR dan SRJ. Mereka berdua mengakui perbuatan atas keterlibatan narkotika ini,” kata Rocky.
Kapolres mengungkapkan, pada September lalu SRJ menemui SM (DPO) ke Malaysia dalam hal pengiriman sabu. Kemudian, SRJ menyuruh SWR mencari anggota untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Madura.
“Setelah itu SWR menyuruh MT untuk mengambil sabu dari SM agar dibawa ke Indonesia melalui jalur ilegal, atau bisa disebut jalur tikus, menumpangi kapal tongkang,” ungkap Kapolres.
Sesampainya di Desa Silo Bonto, lanjutnya, MT langsung diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
“MT ini adalah seorang PMI ilegal. Dia berangkat lewat jalur resmi, dan pulang lewat jalur ilegal,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, tuturnya, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit HP android, 1 tas jinjing, 1 paspor, dan 2 buku tabungan BCA.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.





