MEDAN | Bisanews.id | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Pamardi Putra di Medan merehabilitasi lima korban penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/2/2022).
Kompol Rona Tambunan Sambangi Pewarta Polrestabes Medan
Rilis yang diterima Bisanews.id menyebutkan, kelimanya adalah Don (31) warga Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Mar (40) warga Desa Damuli Kebun, IW (31) warga Desa Damuli Kebun, APP (33) warga Sioldengan dan AAH (28) Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kelima pecandu direhabilitasi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga masing-masing,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.Martualesi menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala BRSKPN Insyaf, Drs Sulaiman Sitompul dan para keluarga melengkapi segala persyaratan administrasinya, dari permohonan, kartu keluarga, dan pemeriksaan kesehatan. “Kita memfasilitasi keberangkatan lima pecandu narkoba tersebut ke BRSKPN Insyaf tersebut,” terangnya.
“Rehabilitasi adalah program yang paling tepat untuk para pecandu narkoba, sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu berupaya untuk memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba supaya kembali ke jalan yang benar, menjadi manusia yang sehat, berguna untuk keluarga, anak dan isterinya,” pungkasnya.