MEDANSATU.ID – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang wanita muda berinisial SDAH (21) dan RN (25) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dilansir dari Website Polres Padangsidimpuan, penangkapan dilakukan pada hari Senin (18/3/2023) di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan dua wanita dewasa yang kedapatan memiliki sabu,” ujar AKP Jasama kepada wartawan, Jumat (22/3/24).
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan.
“Dari tangan SDAH, kami menemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan bruto 0,46 gram, 1 unit HP merk README warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa TNKB,” jelas Kasat.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga Desa Huta Padang berinisial U (DPO). Petugas kemudian melakukan pengejaran ke Desa Huta Padang, namun U tidak ditemukan di tempat dan telah melarikan diri.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





