BISANEWS.ID – Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap AFS (30), warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang melakukan tindakan pidana membongkar Kafe Jiangkang dan mengondol uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (1/3/2024) pagi. Korban, Ferry Suwandi, baru bangun tidur di Kamar Lantai 2 Kafe dan melihat Pintu tangga telah dirusak.
“Kemudian, korban memeriksa laci meja kasir di Lantai 1. Ternyata, uang sebanyak Rp7.380.000 dan Rp1,8 juta di dalam tas yang berada Ruang tamu lantai 2 raib dari tempatnya,” kata AKP Maria.
Satu unit Handphone warna biru milik korban juga ikut hilang. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Padangsidimpuan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di kafe, tim Walet berhasil menemukan posisi pelaku AFS dan menangkapnya,” ujar AKP Maria.
Selain AFS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sehelai baju warna kuning dan satu unit Handphone.
“Saat diinterogasi, AFS mengakui perbuatannya membongkar Kafe pelapor. Kini, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum selanjutnya,” tukas Kasat.





