Polres Sergai Amankan 3 Tersangka Kasus 1 Kg Sabu

Polres Sergai Amankan 3 Tersangka Kasus 1 Kg Sabu
Ketiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu, SN, DMS, dan ES, diamankan di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, Rabu (23/11/2022). (Foto : Humas Polres Sergai/Herry Suheiri/Bisanews.id).

SERGAI | Bisanews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka petugas mengamankan 1 kilogram sabu.

Ketiga tersangka diringkus
di areal SPBU Firdaus, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatra Utara, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00.20 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi SH, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022) siang.

Ketiga tersangka yang diamankan, kata Juriadi, yaitu SN alias Sukir (33), DMS alias Baron (40), ES alias Keong (35). SN dan DMS adalah warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sedangkan ES merupakan warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Sumatra Utara.

Sementara untuk barang bukti, lanjut Juriadi, yang diamankan dari ketiga tersangka, yaitu 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga sabu seberat 1 kilogram dalam tas kertas putih di bangku belakang mobil Innova BK 1792 IC warna abu rokok, yang dikendarai tersangka.

Selain barang bukti sabu, Tim Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit I, Ipda Anggiat Sidabutar, SH, tambahnya, juga mengamankan satu unit mobil Innova BK 1792 IC warna abu rokok tersebut.

Kemudian, imbuhnya, satu buah tas kertas putih, 4 unit hand phone android, 3 dompet kulit, dan satu helai plastik asoy hitam.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menuturkan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.

“Hasil intrograsi awal dan
diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing Tinggi. Kemudian, tim melakukan pengembangan kediamaan F yang terletak di
Kota Madya Tebing Tinggi. Namun, F tidak berada di rumah,” terangnya.

Baca Juga:  Sah, 2 Ranperda Kabupaten Sergai Resmi Jadi Perda

Kemudian, sambungnya, tim bersama kepling setempat dan petugas jaga malam perumahan, melakukan penggeledahan di kediaman F.

Hasilnya, kata Juriadi, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban kuning diduga berisi 1 ons sabu, dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi 5,43 gram sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Writer: Herry SuheiriEditor: Abdul Muis