SERGAI | Bisanews.id |Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti berupa 2,5 kg narkotika jenis sabu, di Mapolres Sergai, Jumat (8/3/2024).
Pemusnahan dipimpin Waka Polres Sergai Kompol Damos C Aritonang, dan dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk.
Damos mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Tersangkanya berinisial J alias Din (42), warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram, dan telah disisihkan 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
“Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, ujarnya, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I. Setelah itu, sabu dilarutkan dalam rebusan air, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Pada kesempatan itu Damos mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika untuk melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera ditindak.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” ujarnya. (Herry)





