SERGAI | Bisanews.id | Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian alat pertanian di sebuah gudang milik Poltak B. Tambunan di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Sat Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku utama serta seorang penadah, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 7 Desember 2025 dan terekam CCTV sekitar pukul 11.00 WIB setelah penjaga gudang, Adi, mendapati sejumlah peralatan pertanian hilang, di antaranya travo, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as dan tali pulley, sprocket, dan berbagai sparepart lainnya.
Usai menerima laporan dari penjaga gudang, korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua orang tidak dikenal masuk ke gudang sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Sergai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial S alias U dan AS alias D. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap keduanya pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 02.00 WIB di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 goni warna putih, 1 sweater hitam, 1 kaos kuning, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat yang digunakan mengangkut barang curian
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekan berinisial M, yang tinggal di dusun yang sama. Saat dilakukan pengejaran pada pukul 02.30 WIB, M tidak ditemukan meski rumahnya telah digeledah. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Para pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang curian dijual kepada seorang penadah berinisial A alias U di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan total nilai Rp.1.350.000, dibayar dua tahap: Rp.900.000 pada pukul 07.30 WIB,
Rp.450.000 pada sore hari
Pada pukul 03.00 WIB, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil menangkap penadah serta menyita seluruh barang hasil pencurian.
Menurut keterangan Kanit I Pidum, para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku berinisial S alias U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil serta gunting
AS alias D dan M menunggu di bawah untuk mengangkut barang menggunakan sepeda motor.
Uang hasil penjualan diketahui telah habis digunakan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Senin (8/11) membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tiga pelaku kini diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
S alias U dan AS alias D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. A alias U sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. (Herry)





