Polri Tahan JS Tersangka Tambang Ilegal

Polri Tahan JS Tersangka Tambang Ilegal
Polri Tahan JS Tersangka Tambang Ilegal (Humas Polri)

BISANEWS.ID – Tersangka kasus tambang ilegal berinitial JS ditahan di Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sampai Kamis (21/3/2024).

Dilansir dari Website Humas Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.

Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

JS alias Jautir yang juga abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.