Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku dan Satu Penadah Pencurian di Sergai

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku dan Satu Penadah Pencurian di Sergai
foto tersangka pencucian dan penadah beserta barang bukti berupa kompresor dan tabung gas

SERGAI | Bisanews.id | Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan satu penadah dalam kasus pencurian kompresor dan tabung gas 3 kg di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban, Mardiyanto, keluar dari rumahnya dan mendapati satu unit kompresor serta satu tabung gas elpiji 3 kg miliknya telah hilang dari belakang rumah. Merasa curiga, korban segera menghubungi anaknya, Dian Setiawan, untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal berada di belakang rumah korban. Berdasarkan bukti tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dolok Masihul, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH, MH, melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis CCTV, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial Se (30), warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar.

Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap Se di Simpang Dusun XIII. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Su (27), warga Dusun II, Desa Pulau Gambar. Se juga mengungkapkan bahwa kompresor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial D (27), warga Dusun XIV B, Desa Pulau Gambar, dengan harga Rp450.000.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap Su di kediamannya dan menyita satu tabung gas hasil curian. Selanjutnya, tim menuju rumah D dan berhasil mengamankan satu unit kompresor yang telah dibeli dari pelaku.

Baca Juga:  LAKSi Minta Masyarakat Ciptakan Suasana Damai dan Menjaga Kamtibmascarlantas Natal dan Tahun Baru Jajaran PMJ

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima atau membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas.

“Kasus ini menjadi contoh bahwa setiap tindak kejahatan pasti memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal ke pihak berwajib,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.(Herry)