SERGAI | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (10/11/2025) sore.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Opsnal Polsek Firdaus sekitar pukul 15.00 WIB, tak lama setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari informasi masyarakat, pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar IPTU Anggiat, Selasa (11/11/2025).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama BC.Sirait (32), warga Perbaungan, Kabupaten Sergai. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara korban bernama Suparmi (42), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat. Berdasarkan keterangannya, kejadian bermula ketika ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 3280 XBJ di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak. Saat korban masuk ke dalam rumah, ia mendengar suara motornya menyala. Begitu keluar, motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Korban yang panik segera berteriak meminta pertolongan warga dan melapor ke Polsek Firdaus. Bersama masyarakat dan personel Koramil, korban ikut melakukan pengejaran ke arah Kampung Suka Ramai.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Di depan kilang ubi milik warga bernama Cun Lay, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara seorang rekan pelaku masih dalam pengejaran. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3280 XBJ lengkap dengan STNK dan BPKB milik korban juga telah kami sita,” jelas IPTU Anggiat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta. Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penahanan terhadap pelaku.
“Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir,” pungkasnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/XI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 10 November 2025. (Herry)





