SERGAI | Bisanews.id |Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk pria dan wanita tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu. Keduanya merupakan abang dan adik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias L (43) dan adik perempuannya, JL alias I (39). Mereka adalah warga Dusun II, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, yang tinggal bersama orang tuanya di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024), di Polres Sergai, mengatakan, kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, berat bruto 5,11 gram.
“Kedua tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2024), di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu,” ungkap Edward.
Edward memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Wakapolsek Kotarih, Ipda Brimen, memimpin tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas melihat S membuang bungkusan plastik klip transparan.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu,” terangnya.
Saat diinterogasi, lanjut Edward, tersangka S mengaku sabu tersebut diperoleh dari adiknya, JL.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya,” sebutnya.
Petugas, kata Edward, melakukan penggeledahan, dan ditemukan 5 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu di kamar JL.
“Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya. (Herry)





