Medan | bisanews.id | Tepatnya, Jumat (13/6/2025) pada Pukul 11.00 Wib, Personil Polsek Medan Timur, langsung menindak lanjuti pengaduan masyarakat soal berita viral dari salah satu media online dan media sosial Jurnalisku dengan isi beritanya “Ada apa dengan Polsek Medan Timur? kenapa judi tembak ikan dibiarin. Sebab masyarakat geram.
Lokasi judi tembak ikan tersebut, beralamat di Jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Dekat Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Pelaksana pada kegiatan ini adalah, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Pamit I Reskrim Polsek Medan Timur dan Piket Reskrim Polsek Medan Timur
Polsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar pada awak media Mengatakan, pihaknya setelah nendapat informasi dari Berita Online Detik Time Online & Jurnalisku yang berisi A
Ada apa dengan Polsek Medan Timur ? Judi Tembak ikan dibiarin, masyarakat geram, selanjutnya Piket Reskrim Polsek Medan Timur menuju ke TKP yang dimaksud yaitu, di Jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat berdekatan dengan Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Dan setelah sampai di TKP anggota yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur menemukan adanya 1 (satu) mesin judi tembak ikan di Lokasi tersebut.
.
Namun TKP yang diberitakan adalah, masuk Wilayah Hukum Polsek Medan Barat.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Timur tetap Patroli guna memantau di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.
Apabila ada ditemukan Lokasi Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, akan tindak
lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Tetap Memantau dan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur dan Berkoordinasi dengan Pihak Kepling setempat,” kata Kompol Agus kepada wartawan. (ayu)





