ASAHAN | Bisanews.id | Terduga pelaku pencurian sepeda motor, MH (25) dan MAT (20), warga Jalan Ghajali Sinaga, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labura, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, SH, Sabtu (27/01/2024), mengatakan, keduanya ditangkap Jumat (26/01/2024), di Dusun IV, Desa Aek Ledong, Kecamatan Ledong, Kabupaten Asahan.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Pulau Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor milik Supriadi (39) itu terjadi di teras depan rumah orang tua korban di Lingkungan III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, Minggu (21/01/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
“Awalnya pada saat itu korban yang baru pulang dari masjid setelah salat subuh singgah di rumah orang tuanya, dan memarkirkan sepeda motornya di teras depan. Lalu, pada saat hendak pulang korban sudah tidak menemukan sepeda motornya. Korban berusaha mencarinya di sekitar TKP, namun tidak menemukannya”, terangnya.
Jumat (26/01/2024) sekira pukul 02.00 WIB, lanjutnya, petugas mendapat informasi tentang keberada kedua terduga pelaku. Petugas langsung meluncur dan mengamankan keduanya.
Saat diinterogasi, ujarnya, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor Vixion milik korban. Keduanya menyebutkan, kendaraan tersebut masih disimpan di rumah temannya, yang rencananya akan dijual kepada orang lain. (Kiki)





