Polsek Simpang Empat Ringkus 2 Terduga Pencuri HP

Polsek Simpang Empat Ringkus 2 Terduga Pencuri HP
Dua terduga pencuri hand phone, I dan A, bersama barang bukti 3 unit hand phone, diamankan di Mapolsek Simpang Empat, Sabtu (20/1/2024). (Foto: Polsek Simpang Empat).

ASAHAN | Bisanews.id |Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua terduga pencuri hand phone, di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, Sabtu (20/1/2024), di Mapolsek Simpang Empat, mengatakan, kedua terduga pencuri itu berinisial I dan A.

Dia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah Surianto, Desa Sipaku Area, baru-baru ini. Terduga pelaku masuk dengan cara merusak jendela.

Cahyandi menerangkan, I dan A bersama barang bukti 3 unit hand phone kini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.

“Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 363 dan 406 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, kata Cahyandi. (Kiki)

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Anak Berusia 4 Tahun oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Tanah Karo