ASAHAN | Bisanews.id |Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua terduga pencuri hand phone, di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, Sabtu (20/1/2024), di Mapolsek Simpang Empat, mengatakan, kedua terduga pencuri itu berinisial I dan A.
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah Surianto, Desa Sipaku Area, baru-baru ini. Terduga pelaku masuk dengan cara merusak jendela.
Cahyandi menerangkan, I dan A bersama barang bukti 3 unit hand phone kini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.
“Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 363 dan 406 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, kata Cahyandi. (Kiki)





